BMA Kembalikan Zakat UPZ SKPA dan Instansi Vertikal Rp4,3 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) setiap tahun mengembalikan zakat unit pengumpulan zakat (UPZ) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan instansi vertikal yang selama ini menjadi muzaki rutin BMA. Pengembalian zakat tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 71 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menjelaskan, dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa setiap UPZ pada setiap instansi yang menunaikan zakat melalui BMA akan dikembalikan zakatnya sebesar 15 persen dari total pengumpula zakat. Tujuan dari pengembalian UPZ ini supaya mustahik-mustahik di sekitar kantor SKPA atau yang fakir miskin lainnya yang sangat membutuhkan bantuan, dapat diberikan dari zakat pengembalian UPZ tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hari Pertama Idul Adha, Gubernur Berbagi Bingkisan Hari Raya untuk Nakes

“Kita memahami bahwa di setiap kantor ada cleaning service atau petugas-petugas yang penghasilannya di bawah upah minimum regional (UMR), dengan adanya pengembalian UPZ ini dapat disalurkan kepada mereka,” ungkap Rahmad, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Perjalanan Kita di Akhirat

Rahmad juga menjelaskan, untuk pengembalian zakat UPZ tersebut, SKPA dan instansi vertikal diminta melengkapi beberapa persyaratan yang sudah dikirimkan langsung oleh BMA ke instansi masing-masing. Sampai sejauh ini baru 28 SKPA dan instansi vertikal yang sudah melengkapi berkas.

“Kita harapkan kepada seluruh SKPA dan instansi vertikal yang selama ini menjadi muzaki rutin BMA untuk segera melengkapi beberapa syarat-syarat yang sudah dikirimkan ke SKPA masing-masing supaya proses pengembalian zakat dapat segera disalurkan dan para mustahik sudah menerima bantuan sebelum lebaran Idulfitri,” pinta Rahmad.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Desain dan Denah Rumah Ukuran 10 x 12 M dengan Konsep Rumah Asri Menonjolkan Taman Teras Rumah

Rahmad menyebutkan, total pengembalian UPZ untuk 49 SKPA dan 5 instansi vertikal lebih kurang sebesar Rp4,3 miliar, 15 persen dari Rp29,7 miliar. “Terima kasih muzaki, semoga zakat Anda dapat mengurangi angka kemiskinan di Aceh.” tutup Rahmad.[]

Berita Terkait

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Ketua PWI Lapor Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke HPN Kalsel
Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh
Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:50 WIB

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 02:02 WIB

Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA M. Si didampingi Kadis Pertenakan Aceh, Zalsupran saat  Melakukan Vaksinasi PMK di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh

Pemerintah Aceh

PMK Sisa 4 Kasus, Pj Gubernur: Upayakan Segera Zero Case

Jumat, 7 Feb 2025 - 08:34 WIB