Banda Aceh | Baitul Mal Aceh (BMA) menerima kunjungan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh di Kantor BMA, Komplek Keistimewaan Aceh (19/2/2021).
Rombongan DJP Aceh diterima langsung oleh Ketua Badan BMA, Prof. Dr. Nazaruddin A Wahid beserta para anggota dan tenaga profesional BMA.
Ketua Badan BMA mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan rombongan DJP Aceh untuk sharing tentang pengelolaan pajak yang telah berjalan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Antara Zakat dan Pajak hampir sama pada pengelolaannya, mungkin hanya berbeda pada batas minimal yang akan dipotong, jika dizakat disebut nishab” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid juga meminta dukungan tentang zakat sebagai pengurang pajak secara khusus untuk wajib pajak dan Muzakki Aceh. Zakat pengurang pajak menjadi terobosan pengelolaan harta umat Islam Aceh secara profesional dengan integrasi antara zakat dan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dalam kesempatan ini, Rombongan DJP Aceh menjelaskan tentang tata cara, dasar hukum, ketentuan umum, cara penghitungan, dan syarat minimal informasi pada bukti pembayaran zakat yang dapat diakui sebagai pengurang pajak.
Diharapkan dengan adanya standar baku seperti yang sudah dijalani oleh Dirjen Pajak, harus disamakan oleh Baitul Mal seluruhnya agar dapat mempersiapkan diri jika zakat sebagai pengurang pajak disetujui oleh negara.***(adv)***