“SKCK Tidak Akan Dihapus, Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPR RI”

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks yang menyesatkan.

“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Marak LPG Oplosan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Sidak

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  47 Kepala Daerah Absen Retret di Akmil Magelang

Habiburokhman juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK. Ia memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.

“Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya, baik instansi pemerintah maupun swasta.

“Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman.(**)

 

FA News

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kalbar & Babel Diwacanakan jadi Lokasi Pembangkit Nuklir
Jokowi Respons Kritik Usai Bertemu Peserta Sespimmen Polri
Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Upaya Sentralisasi RUU ASN
Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR
Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri
Ban Pesawat Garuda Copot Usai Mendarat di Tanjungpinang, Garuda Buka Suara
Polisi Minta Truk Tak Paksa Masuk Area Pelabuhan Tanjung Priok
Mendagri Tito Siapkan Skenario Retret Kepala Daerah Gelombang II
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Kalbar & Babel Diwacanakan jadi Lokasi Pembangkit Nuklir

Rabu, 23 April 2025 - 03:36 WIB

Jokowi Respons Kritik Usai Bertemu Peserta Sespimmen Polri

Rabu, 23 April 2025 - 03:34 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Upaya Sentralisasi RUU ASN

Selasa, 22 April 2025 - 04:32 WIB

Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR

Selasa, 22 April 2025 - 04:26 WIB

Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB