Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA memberi sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Penegkan Hukum Terhadap Peredaran Cukai/Rokok Ilegal di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA memberi sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Penegkan Hukum Terhadap Peredaran Cukai/Rokok Ilegal di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

FA News.ID, KOTA JANTHO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal bagi anggota Satpol PP dan WH, masyarakat dan pelaku usaha di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan, sosialisasi penegakan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Muhajir menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal menuntut komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran agar tidak memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. “Peredaran rokok tanpa cukai ini jelas sangat merugikan masyarakat, harusnya pendapatan negara meningkat dari sektor pajak rokok, namun akibat peredaran rokok ini tentu saja, pendapatan negara menurun dan tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhajir.

Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber dari instansi terkait, yang menjelaskan secara rinci tentang peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan Pencegahan dan Pengendalian ATM di Aceh Besar

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dan saling mendukung dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Besar. “Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” ajak Muhajir.

Ia menambahkan, penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 56, tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu sampai lima tahun.

“Jadi, kami harap melalului sosialisasi ini semua masyarakat lebih paham terhadap aturan terkait penjualan rokok illegal, karena hal tersebut sangat merugikan negara,” terang Muhajir.

Baca Juga Artikel Beritanya :  14 Qari Aceh Besar Lolos Seleksi MTQ Nasional Banjarmasin

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Dede Mulyana mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 18.264 batang rokok illegal. Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp43,4 juta lebih. Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp30,7 juta lebih.

Dede Mulyana mengatakan kerugian negara tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau. “Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)

FA News

Berita Terkait

Pj Ketua Dekranasda Safriati: Dinas Terkait adalah Jembatan Pemasaran dan Pembinaan UMKM
Gampong Kueh-Lhoknga Ikut Pembinaan dan Penilaian Desa Kerajinan 2024
Pj Bupati Iswanto Optimis Produk Kerajinan Aceh Besar Jadi Unggulan Nasional
Plt Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Dukung Usulan Pembentukan Koperasi Pengrajin Rotan
Lintas Cot Irie – Limpok Makin Ramai Diminati Sebagai Jalur Alternatif Paska Pengaspalan
4.113 KPM Kecamatan Seulimuem Kembali Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah
Menpan RB Resmikan MPP Digital Aceh Besar
Pj Gubernur Safrizal Minta ISBI Aceh Merumuskan Kebudayaan dalam Keseharian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Pj Ketua Dekranasda Safriati: Dinas Terkait adalah Jembatan Pemasaran dan Pembinaan UMKM

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Gampong Kueh-Lhoknga Ikut Pembinaan dan Penilaian Desa Kerajinan 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:44 WIB

Pj Bupati Iswanto Optimis Produk Kerajinan Aceh Besar Jadi Unggulan Nasional

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:38 WIB

Plt Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Dukung Usulan Pembentukan Koperasi Pengrajin Rotan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:56 WIB

Lintas Cot Irie – Limpok Makin Ramai Diminati Sebagai Jalur Alternatif Paska Pengaspalan

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB