FA News.ID, KOTA JANTHO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal bagi anggota Satpol PP dan WH, masyarakat dan pelaku usaha di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan, sosialisasi penegakan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Muhajir menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal menuntut komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran agar tidak memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. “Peredaran rokok tanpa cukai ini jelas sangat merugikan masyarakat, harusnya pendapatan negara meningkat dari sektor pajak rokok, namun akibat peredaran rokok ini tentu saja, pendapatan negara menurun dan tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhajir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber dari instansi terkait, yang menjelaskan secara rinci tentang peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dan saling mendukung dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Besar. “Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” ajak Muhajir.
Ia menambahkan, penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 56, tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu sampai lima tahun.
“Jadi, kami harap melalului sosialisasi ini semua masyarakat lebih paham terhadap aturan terkait penjualan rokok illegal, karena hal tersebut sangat merugikan negara,” terang Muhajir.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Dede Mulyana mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 18.264 batang rokok illegal. Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp43,4 juta lebih. Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp30,7 juta lebih.
Dede Mulyana mengatakan kerugian negara tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau. “Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)