Belum ada Perusahaan Tambang Akui Tumpahkan Batu Bara ke laut Aceh Barat

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari mengatakan hingga saat ini, belum satu pun perusahaan tambang atau pengguna material tambang yang bertanggungjawab terhadap tumpahan batu bara di laut Aceh Barat.

“Hingga hari ini belum ada pihak perusahaan yang mengaku batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat milik mereka, semuanya ‘buang badan’,” kata Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Meski persoalan tersebut telah pernah dibahas bersama Tim Pansus DPRA, DLHK Aceh, DLHK Aceh Barat, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya, serta PLTU 1-2 Nagan Raya beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat di DPRA Aceh.

Hingga saat ini, kata dia, para pihak yang selama ini melakukan aktivitas penambangan batu bara, pelaku ekspor dan pengguna bahan bakar batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya tetap saja tidak mau mengakui kalau batu bara yang tumpah ke laut adalah milik mereka.

Bukhari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel batu bara yang diperoleh dari hasil pengujian laboratorium terhadap sampel batu bara yang diajukan oleh DLHK Aceh Barat beberapa waktu lalu, kata dia, kadar kalori dari sampel batu bara yang tumpah ke laut setempat memiliki kadar kalori sebesar 3.950 kkal/kg GAR.

Jika mengacu pada kalori sebesar 3.950 kkal/kg GAR, kata Bukhari, maka batu bara tersebut mirip dengan produksi PT Bukit Asam yang saat ini digunakan sebagai bahan bakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Siaran Pers dan Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PWI  Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh

Namun dalam pertemuan tersebut, kata Bukhari, perwakilan PLTU 1-2 Nagan Raya mengaku bahwa kadar kalori serupa juga dimiliki batu bara yang di produksi oleh PT Bara Energi Lestari (BEL) Nagan Raya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polri Bakal Gelar Operasi Ketupat 2023 Sejak H-7 Lebaran

Setelah dipertanyakan oleh DLHK Aceh Barat bahwa selama ini PT BEL Nagan Raya tidak pernah mengangkut atau melakukan houling batu bara melalui jalur laut, dan hanya melalui jalur darat, manajemen perusahaan pembangkit listrik tersebut justru tidak memberi tanggapan lebih lanjut.

Bukhari mengatakan sampel batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat juga tidak mirip dengan kadar batu bara yang diproduksi oleh PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, karena kadar kalori batu bara yang diproduksi oleh perusahaan tersebut memiliki kadar 3.400 kkal/kg GAR.

Namun, terhadap batu bara yang selama ini tumpah ke laut Aceh Barat dan terdampar di pesisir pantai dan dikumpulkan oleh masyarakat, batu bara tersebut kemudian dibeli oleh PT Mifa Bersaudara dengan harga per karung nya sebesar Rp25 ribu per 50 kilogram.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kesepakatan Polri Dan Dewan Pers, Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Pembelian batu bara yang tumpah di laut Aceh Barat itu, kata Bukhari, merupakan wujud komitmen dari pihak perusahaan untuk menjaga lingkungan dari pencemaran batu bara.

Meski tidak mengakui batu bara yang tumpah di laut Aceh Barat, perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat seperti PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 Nagan Raya sebagai pengguna bahan bakar fosil batu bara mengaku tetap bertanggungjawab, untuk membersihkan batu bara apabila ada batu bara yang tumpah ke laut di wilayah operasional nya.

“Jadi, Pemkab Aceh Barat tidak akan menutup mata terkait persoalan tumpahan batu bara ke laut. Masalah ini tetap akan kami telusuri hingga tuntas, dan harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap kasus batu bara tumpah ke laut,” tegas Bukhari.

sumber: antara

Berita Terkait

Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga
HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat
Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN
DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes
Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?
Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman
Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:59 WIB

Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga

Minggu, 2 November 2025 - 09:01 WIB

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

Berita Terbaru