Bawaslu Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran di daerah agar memaksimalkan pengawasan saat masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Satu hal yang perlu disoroti adalah politik uang.

“Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dikutip dari Antara, Kamis (8/2/2024).

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hitung Ulang Suara DPRK Pijay Masuk Tahap Rekap Kecamatan

Lolly menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

“Termasuk juga kalangan ASN yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegas Lolly.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu.

Selain itu, perlu dilakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Panwaslih Aceh dan The Aceh Institute Sosialisasi Peran OMS dalam Awasi Pemilu

Lolly meminta jajaran pengawas meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.

Disampaikan pula agar jajaran pengawas melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.(red/InfoPublik)

Berita Terkait

Bawaslu RI Sebut KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU
Presma UGP,Soroti Panwaslih Aceh Tengah,Di Anggap Tidak Becus,Brantas Money Politik
Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi
Tim Pemenangan Kuta Malaka Dampingi Pasangan ADAB Daftar ke KIP Aceh Besar
Diduga Hilangkan Hak Suara Pemilih, DPC PBB Simeulue Laporkan KIP ke DKPP
Hasil Hitung Ulang Suara: Kursi Gerindra Hilang di Aceh Timur
Hitung Ulang Suara DPRK Pijay Masuk Tahap Rekap Kecamatan
KIP Pidie Jaya Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPRK di 231 TPS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:26 WIB

Bawaslu RI Sebut KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU

Rabu, 27 November 2024 - 06:06 WIB

Presma UGP,Soroti Panwaslih Aceh Tengah,Di Anggap Tidak Becus,Brantas Money Politik

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:48 WIB

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:08 WIB

Tim Pemenangan Kuta Malaka Dampingi Pasangan ADAB Daftar ke KIP Aceh Besar

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Diduga Hilangkan Hak Suara Pemilih, DPC PBB Simeulue Laporkan KIP ke DKPP

Berita Terbaru

Pendidikan

Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:47 WIB