Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANews.Id | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya :  10 Provinsi yang Bergantung Transfer Dana dari Pusat

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh: Hadapi Pandemi dengan Ikhtiar dan Do’a serta Saling Memaafkan

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

 

Berita Terkait

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers
Inilah yang Terjadi Akibat Berhenti Konsumsi Antibiotik Sebelum Waktunya
Penyalahgunaan Obat Tidur: Risiko yang Perlu Diwaspadai
Pentingnya Makanan Gizi Seimbang untuk Kesehatan
Prediksi Millwall vs Sheffield United, EFL Championship 12 Desember 2024
Prediksi Hull City vs Watford, EFL Championship 12 Desember 2024
Perusahaan Pers di Aceh Terima Sertifikat SPS
Cara Efektif Mengatasi Batuk dengan Mudah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:59 WIB

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Rabu, 11 Desember 2024 - 05:42 WIB

Inilah yang Terjadi Akibat Berhenti Konsumsi Antibiotik Sebelum Waktunya

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:29 WIB

Penyalahgunaan Obat Tidur: Risiko yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:16 WIB

Pentingnya Makanan Gizi Seimbang untuk Kesehatan

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:55 WIB

Prediksi Millwall vs Sheffield United, EFL Championship 12 Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB