Bantua Untuk UKM Tahap Dua Kembali Dibuka

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (fanews.id) – Bagi pelaku Usaha Mikro Menengah (UKM) sudah dapat mendaftar kembali program bantuan bagi pelaku usaha mikro di Banda Aceh tahap dua.

Hal itu disampaikan oeh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh, M Nurdin mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang berdampak Covid-19.

Nurdin mengatakan, sebelumnya pada pendaftaran tahap satu yang mendaftar berkisar 5000 pelaku usaha mikro namun yang ditetapkan oleh Menkop dan UKM sebagai penerima sebanyak 4.456 pelaku usaha.

Dalam hal ini, Nurdin mengatakan bagi pelaku usaha yang mau mendaftar agar benar-benar teliti dalam memasukkan data ke laman pendaftaran karena menurutnya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kesalahan data tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Mutasi Pati, Kapolda Aceh Jabat Asisten SDM Polri

“Kesalahan datanya seperti salah memasukkan NIK, tidak memasukkan no HP, melakukan usulan ganda atau mendaftar lebih dari satu kali, bukan warga Banda Aceh, status pekerjaannya sebagai PNS/TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan sudah mendapat bantuan dari pemerintah,” kata Nurdin, pada Sabtu (10/10/2020).

Kata Nurdin, pihaknya akan melakukan seleksi bagi pendaftar untuk melihat keabsahan nomor induk kependudukan, status pekerjaan dan status belum menerima bantuan dari pemerintah.

“Apabila hasil seleksi tersebut memenuhi syarat data tersebut dikirim ke BPKP untuk proses cleansing, hasil cleansing BPKP dikoordinasikan kembali ke dinas dan selanjutnya dinas menyampaikan data usulan nama-nama calon penerima BPUM ke Kemenkop dan UKM RI, tim terkait di Kemenkop akan periksa kembali data tersebut untuk penetapan penerima,” tambah Nurdin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Dukung KPK Wujudkan Pemilihan Berintegritas di Aceh

Ia mengatakan, bantuan tersebut juga dimonitor dengan ketat oleh auditor dan aparat penegak hukum, jadi pihaknya berharap hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang mendaftar agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Nurdin menjelaskan program BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti Pedagang Pasar, PKL, Industri/Usaha Rumah Tangga atau pelaku usaha yang memiliki omzet Rp 300 juta/tahun dan memiliki aset Rp 50 juta yang terdampak Covid-19 dan belum terakses perbankan.

Nurdin mengatakan bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/BPUMbnatahap2.

“Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp. 2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dan bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD,” kata Nurdin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Lihat Langsung Rikkes 180 Calon Bintara Polri Di RS Bhayangkara

Nurdin menambahkan, pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi sampai dengan akhir bulan November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

“Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kota Banda Aceh,” tutupnya.[ril]

Berita Terkait

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB
IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim
SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan
Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN
Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam
Borong Dagangan Warga, Polsek Darussalam Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
PT BNA adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 17:11 WIB

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:58 WIB

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:32 WIB

SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:23 WIB

Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Berita Terbaru

Hukrim

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:06 WIB

Ekonomi

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:02 WIB

Hukrim

Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:00 WIB

Nasional

Luthfi Minta Pengamanan Mudik Dibekali Senjata Laras Panjang

Selasa, 18 Mar 2025 - 04:55 WIB