Bahlil Minta Arahan Prabowo soal Pesantren Bisa Kelola Tambang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang pesantren dapat mengelola bisnis tambang seperti ormas keagamaan, usaha kecil dan menengah (UKM) hingga koperasi. Peluang tersebut akan dikomunikasikan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil saat ditemui di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Munaslub Kadin Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketum Gantikan Arsjad

Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Perkuat Ekosistem Usaha Rintisan, Wamenkominfo Luncurkan Markas Startup Digital di Aceh

“Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” ucap Bahlil.

Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Libur Natal Bank Aceh Tutup Dua Hari

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha UKM maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih akan Bantu Pengadaan Kapal Pengawas Perikanan
Wamendes Sebut Bangunan Kopdes Pakai Lahan Pemerintah atau BUMN
Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh
Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR
Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Hubungan Ekonomi
PGN Pastikan Tidak Ada Kebocoran Gas di Bekasi
BI : Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Tumbuh pada Maret 2025
Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 17 April 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:35 WIB

Kopdes Merah Putih akan Bantu Pengadaan Kapal Pengawas Perikanan

Rabu, 23 April 2025 - 03:32 WIB

Wamendes Sebut Bangunan Kopdes Pakai Lahan Pemerintah atau BUMN

Selasa, 22 April 2025 - 12:09 WIB

Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh

Selasa, 22 April 2025 - 04:32 WIB

Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR

Minggu, 20 April 2025 - 06:27 WIB

Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Hubungan Ekonomi

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB