Bahlil Minta Arahan Prabowo soal Pesantren Bisa Kelola Tambang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang pesantren dapat mengelola bisnis tambang seperti ormas keagamaan, usaha kecil dan menengah (UKM) hingga koperasi. Peluang tersebut akan dikomunikasikan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil saat ditemui di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hadapi El Nino, Indonesia Harus Perkuat Swasembada Beras

Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Inflasi di Aceh Masih Terkendali, Pj Gubernur Minta Perkuat Koordinasi

“Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” ucap Bahlil.

Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BPS Aceh Ajak Wartawan untuk Publikasi di Media, Kemiskinan dari Pengeluaran bukan Penghasilan

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha UKM maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Bank Indonesia dan Pemerintah Aceh Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh
Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
BSI Pastikan Penyaluran Dana P3-TGAI Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi
Sistem Pembayaran dan Kesejahteraan Aceh Meningkat, Ekonomi 2025 Diproyeksi Tetap Kuat
ISEI Banda Aceh dan Radio Antero Gelar FGD: Quo Vadis Arah Kebijakan Ekonomi Aceh?
Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta di Aceh Tenggara
Pemda Terbanyak Simpan Uang Di Bank
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:42 WIB

Bank Indonesia dan Pemerintah Aceh Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh

Kamis, 13 November 2025 - 23:35 WIB

Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 10:32 WIB

BSI Pastikan Penyaluran Dana P3-TGAI Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi

Selasa, 4 November 2025 - 10:53 WIB

Sistem Pembayaran dan Kesejahteraan Aceh Meningkat, Ekonomi 2025 Diproyeksi Tetap Kuat

Berita Terbaru