Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).
Banda Aceh (FANEWS.ID) — Pemerintah pusat mengadakan rapat sinergitas dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 14/10.
Dari Aceh, rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se- Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Muhammad Mahfud MD itu diikuti langsung oleh seluruh pimpinan Forkopimda se-Indonesia. Para menteri yang menyampaikan materi dalam rapat itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Sementara Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa, dan Pejabat Tinggi di kementerian mengikuti rapat secara virtual.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah memandang perlu mengadakan rapat kerja untuk menjelaskan pokok-pokok substansi dan penyiapan pelaksanaan UU Cipta Kerja itu. Apalagi di berbagai daerah unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan undang-undang itu terus terjadi.
“Tugas kita adalah menjaga keamanan masyarakat dengan cara memberi pengertian terkait materi yang sebenarnya serta manfaat undang-undang ini dibandingkan dengan hoax yang beredar,” kata Mahfud MD.
Di antara beberapa hoax yang beredar kata Mahfud, adalah terkait pekerja yang disebut tidak akan mendapatkan pesangon jika di-PHK perusahaan. Selama ini, pesangon diberikan 32 kali gaji, namun hanya 27 persen dari keseluruhan perusahaan yang menaati peraturan itu. Sisanya tidak memberikan kompensasi bagi pekerja.
“Sekarang sudah ada kepastian hukum dulu itu tidak ada, cuma nilainya turun 25 kali. Sekarang juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh pemerintah,” kata Mahfud.
Hoax lain yang beredar adalah terkait sertifikasi halal. Ada yang mengatakan UU Cipta Kerja akan dihapuskan, padahal tetap ada bahkan dipermudah karena Majelis Ulama Indonesia di daerah akan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal.
Mahfud menjelaskan, UU itu diterbitkan dengan latar belakang lambatnya proses perizinan di Indonesia. Selama ini, izin didapat lewat banyak pintu yang akibatnya memunculkan celah terjadinya korupsi. Permasalahan itulah yang menjadi ide awal lahirnya omnibus law.
“Presiden sejak periode lalu sudah mengampanyekan persoalan penyederhanaan perizinan sehingga lebih mudah itu,” kata Mahfud.
UU Cipta Kerja itu diakui Mahfud sudah dibahas secara terbuka, bahkan sangat terbuka. Di Kementerian Ketenagakerjaan bahkan pertemuan digelar sampai dengan 63 kali. Berbagai masukan dari semua kelompok diterima, dikaji dan dibahas sebelum diundangkan.
Jika kemudian ada 6 naskah berbeda yang beredar hal itu bukanlah bentuk inkonsistensi pemerintah. Tapi disebabkan adanya berbagai masukan yang menjadikan ada beberapa kali revisi dari isi UU tersebut. [adv]