Arsjad Rasjid Dipastikan Tak Maju Lagi di Munas Kadin Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, dipastikan tak akan maju kembali sebagai calon Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) selanjutnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, Arsjad bahkan telah menyampaikan maksudnya ini secara terbuka kepada seluruh anggota Kadin yang berada di bawah kepemimpinannya.

“Ketua Umum Arsjad Rasjid sudah menyampaikan secara terbuka bahwa beliau tidak akan maju lagi pada Musyawarah Nasional yang akan datang. Saya ulang, Arsjad Rasjid tidak akan maju lagi pada Munas yang akan datang,” ujarnya, saat ditemui awak media usai Konferensi Pers Persiapan Musyawarah Nasional Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sarwono Kusumaatmadja, Mantan Menteri Era Soeharto Tutup Usia

Keputusan ini, lanjut Eka, juga merupakan salah satu keinginan Arsjad untuk menyudahi polemik dualisme kepemimpinan Kadin Indonesia, pasca terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum pada Munas Luar Biasa (Munaslub) 14 September 2024 lalu.

Selain itu, gelaran Munas yang dipercepat pelaksanaannya dari seharusnya pada 2026 juga merupakan keputusan yang telah disepakati Arsjad dan Anindya dan disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia 29 September 2024.

Selain itu, dalam lawatannya ke Cina, Presiden Prabowo Subianto juga kembali meminta kepada Arsjad dan Anindya yang ikut serta dalam rombongannya untuk segera mengakhiri polemik ini. Hal itu lah yang kemudian membuat Kadin Indonesia bakal menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi

“Semangat yang sama telah tertuang dalam kesepakatan bulan September lalu dan telah ditandatangani oleh Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Dengan demikian, kami akan melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional, pada Jumat, 29 November 2024 untuk merumuskan agenda dan mengakselerasi pelaksanaan Musyawarah Nasional tersebut,” jelas Eka.

Sementara itu, Rapimnas ini juga merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Kadin Indonesia, bahwa akan terjadi percepatan Munas.

“Nah, tahapannya adalah pertama kami lakukan Rapimnas, yang kemudian mengundang seluruh pemegang hak suara, yaitu Ketua Umum Kadin Provinsi beserta dua pendampingnya dan juga dari ALB (Anggota Luar Biasa),” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto, mengakui dualisme kepemimpinan ini telah membuat mitra kerja Kadin Indonesia dan juga mitra dagang Indonesia bingung.

Kebingungan atas situasi ini pun tidak hanya memunculkan tanda tanya dari kamar dagang-kamar dagang dari berbagai negara lainnya (foreign chambers), melainkan juga dari berbagai kedutaan dan pemerintah dari berbagai negara mitra dagang Indonesia.

“Apa yang kita jelaskan itu simple dan straight forward (langsung). Jadi apalagi untuk foreign chambers. Selama legitimasi itu tetap melekat kepada Kadin pimpinan Pak Arsjad Rasjid dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 dan Kepres Nomor 18 Tahun 2022,” imbuh dia.(red/tirto)

Berita Terkait

Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Menteri Imipas: 14 Kalapas hingga Pegawai Terlibat Narkoba
Menaker Beberkan Alasan UMP dan UMK 2025 naik 6,5 Persen
Miftah Maulana Termasuk Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN
Menag Ingatkan Gus Miftah Lebih Mengontrol Diri di Depan Publik
MKD Beri Sanksi Ringan 3 Anggota DPR, Salah Satunya soal Asusila
Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Dikoordinir Dasco
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:55 WIB

Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:03 WIB

Menteri Imipas: 14 Kalapas hingga Pegawai Terlibat Narkoba

Kamis, 5 Desember 2024 - 04:15 WIB

Menaker Beberkan Alasan UMP dan UMK 2025 naik 6,5 Persen

Kamis, 5 Desember 2024 - 04:10 WIB

Miftah Maulana Termasuk Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB