Apindo Minta Pemerintah Tanggung PPh 21 Sektor Padat Karya

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninggikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau menanggung pajak penghasilan (PPh 21) para pekerja di sektor padat karya yang saat ini tengah mengalami perlambatan kinerja.

Dengan sifat PPh 21 yang wajib, pemberian insentif ini perlu dilakukan untuk mengerek daya beli masyarakat, utamanya para pekerja di sektor padat karya.

“Ini yang lebih penting adalah untuk pekerjanya karena PPh 21 wajib. Wajib pungut di kami, tapi bebannya beban pekerja,” kata Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, usai Konferensi Pers Industri Padat Karya di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Pemberian insentif pajak, terutama PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), juga dinilai akan lebih efektif ketimbang pemberian bantuan sosial (bansos) yang hanya dirasakan dampaknya oleh masyarakat berpendapatan rendah (MBR) saja.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bank Aceh Terima Penghargaan dari Infobank

Pasalnya, semua pekerja yang pendapatannya sudah di atas PTKP akan langsung dipungut pajak oleh pemerintah. Inilah yang kemudian mengurangi pendapatan masyarakat untuk berbelanja.

“Nah, itu juga bisa membuat ekonomi cair lagi daripada, mohon maaf ya, melalui bansos. Ini [PPh 21 DTP] lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” terang Anne.

Layaknya saat Pandemi COVID-19, insentif itu juga cukup diberikan saat industri kontraksi saja. Berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal II 2024, industri pengolahan/manufaktur berkontribusi sebesar 0,79 persen terhadap ekonomi Indonesia yang tumbuh di level 5,05 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Nasib Utang Rafaksi Migor Kemendag Diputuskan Pekan Depan

Kontribusi ini lebih lambat dari kuartal sebelumnya yang sebesar 0,86 persen dari pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,11 persen. Selain itu, kontribusi ini juga lebih rendah dari kuartal II 2023 yang sebesar 0,98 persen dan dengan pertumbuhan ekonomi di angka 5,17 persen.

“Ini [insentif] pada saat [industri] kontraksi ya. Nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini persis seperti waktu pandemi pernah ada insentif dari pemerintah karena itu tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” imbuh dia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Harga Sembako di Gayo Lues Relatif Stabil

Sementara itu, untuk industri padat karya, pengusaha hanya berharap agar kondisi ekonomi nasional dapat stabil guna menekan pengurangan tenaga kerja. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap illegal dumping yang masih banyak terjadi di berbagai lini industri padat karya, termasuk elektronik, kosmetika, hingga produk tembakau penting untuk dilakukan.

“Jadi, kami mengharapkan pemerintah, bukan hanya melulu ke Menaker atau Kemenko, tapi juga aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, bea cukai, dan BIN kalau perlu, yang menggerebek urusan ini. Karena, illegal[dumping] ini pasti enggak bayar pajak, pasti enggak bayar UMK. Namanya juga ilegal kan. Segala sesuatu yang ilegal kelihatannya benefit untuk konsumen, tapi sebenarnya ujung-ujungnya enggak benefit untuk konsumen,” jelas Anne.(red/tirto)

Berita Terkait

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun
Menhub Bantah Larang Operasional Truk Barang saat Mudik Lebaran
Bahlil Minta Arahan Prabowo soal Pesantren Bisa Kelola Tambang
APPBI Beberkan Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Pengusaha
DPR Temukan Minyak Goreng dengan Harga di Atas Ketentuan HET
Respons Maxim, Grab, & Gojek terkait Pemberian BHR untuk Ojol
Wamentan Pastikan Beras Bulog Berkutu Tak Diberikan ke Warga
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Hingga 7 April 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:02 WIB

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:43 WIB

Menhub Bantah Larang Operasional Truk Barang saat Mudik Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:30 WIB

Bahlil Minta Arahan Prabowo soal Pesantren Bisa Kelola Tambang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:37 WIB

APPBI Beberkan Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:38 WIB

DPR Temukan Minyak Goreng dengan Harga di Atas Ketentuan HET

Berita Terbaru

Hukrim

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:06 WIB

Ekonomi

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:02 WIB

Hukrim

Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:00 WIB

Nasional

Luthfi Minta Pengamanan Mudik Dibekali Senjata Laras Panjang

Selasa, 18 Mar 2025 - 04:55 WIB