Apabila Anda Lolos Seleksi PPPK 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Setiap Bulan

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Instagram KemenpanRB)

Bagi Anda yang merupakan seorang guru honorer, Anda sebaiknya tidak melewatkan seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sebab, dalam rencana awal, program PPPK ini ditujukan untuk rekrutmen 1 juta guru di tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, untuk proses pendaftarannya akan tetap dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K).

Sementara, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Ilustrasi (Instagram KemenpanRB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar juga bisa mengikutinya.

Nadiem mengatakan, guru honorer yang lolos seleksi dan ditetapkan menjadi P3K akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Program ini memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.

“Itu adalah program kita yang akan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran untuk murid-murid kita,” kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi P3K. Kapasitas guru yang akan ditetapkan sebagai P3K mencapai 1 juta orang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasus Covid-19 Naik Lagi, 214 Positif dan Tujuh Meninggal Dunia di Aceh

Apabila Anda Lolos Seleksi PPPK 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Setiap Bulan

Apabila 1 juta orang yang lulus seleksi, semua orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.

“Kalau cuma 200.000 yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK,” kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).

Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Daerah4.677 Putra-putri Nagan Raya Terima Beasiswa

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sertu Rahmanto, Babinsa Koramil 14/ BTR, Dampingi Masyarakat Vaksinisasi

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.

Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Sumber: Tribunjogja.com

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Bertanding di Lapangan Rindam Iskandar Muda, Kamis (19/9/2024), petembak Lampung, Wira Sukman (kanan) meraih emas di nomor individual 50 meter pistol men. Foto: Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.

Olahraga

Cabor Menembak Tambah Emas Kontingen Lampung

Sabtu, 21 Sep 2024 - 00:19 WIB

Pemerintah Aceh

Wakil Ketua Harian PB PON Aceh Besuk Korban Cuaca Buruk di Venue PON

Sabtu, 21 Sep 2024 - 00:08 WIB