Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Jadi Tersangka Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Ditreskrimum Polda Banten menangkap Anggota DPRD Banten berinisial RF atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. RF diketahui merupakan anggota DPRD Banten Fraksi Partai Golkar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon pada Februari 2024. Saat itu, tersangka RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pembelian beton siap cor.

Baca Juga Artikel Beritanya :  TPNPB-OPM Ancam Tembak Philip Mehrtens Jika Tak Segera Negosiasi

“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut

Menurut Dian, dengan adanya cek yang diserahkan oleh tersangka RF tersebut, pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan beton yang dipesan. Lalu, saat hendak mencairkan cek tersebut malah tidak dapat dilakukan dan mendapat penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon karena saldo tidak cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

“PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka RF,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” jelas Dian.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB