Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Jadi Tersangka Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Ditreskrimum Polda Banten menangkap Anggota DPRD Banten berinisial RF atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. RF diketahui merupakan anggota DPRD Banten Fraksi Partai Golkar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon pada Februari 2024. Saat itu, tersangka RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pembelian beton siap cor.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gegara Tersinggung, Karyawan Kafe di Banda Aceh Nekat Tikam Manajer

“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Menurut Dian, dengan adanya cek yang diserahkan oleh tersangka RF tersebut, pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan beton yang dipesan. Lalu, saat hendak mencairkan cek tersebut malah tidak dapat dilakukan dan mendapat penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon karena saldo tidak cukup.

“PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka RF,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” jelas Dian.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru