Anak Buah Eks Bupati Banjarnegara Dituntut Bui 4 Tahun soal TPPU

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Orang kepercayaan mantan (eks) Bupati Banjarnegara, Kedy Afandi, dituntut pidana 4 tahun 4 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi pengondisian proyek-proyek di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 4 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Sandy Septi Murhanta, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/4/2025).

Terdakwa Kedy Afandi juga dituntut membayar denda Rp1 miliar yang jika tak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pria Disekap 3 Bulan, Ditelanjangi hingga Makan Batu

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,7 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kedy terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana Pasal 12 huruf i (dakwaan kesatu), Pasal 12 B Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua), serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (dakwaan ketiga).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dek Gam: Saya Percaya Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar Mampu Tangkap Aktor Utama Pembakar Rumah Wartawan di Agara

Kasus yang menjerat terdakwa Kedy ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pemkab Banjarnegara yang telah diputus lebih dulu di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Banjarnegara pada 2017–2018 ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, bersama Kedy Afandi, dimana masing-masing dihukum 8 tahun sesuai putusan Kasasi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan

Penyidik KPK lantas mengembangkan kasus itu lantaran diduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset.

KPK sempat menetapkan kembali Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uang, tetapi harus disetop karena tersangka meninggal dunia. Setelah itu, KPK mentersangkakan Kedy Afandi.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Selasa, 22 April 2025 - 04:29 WIB

Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB