Alasan Sri Mulyani Batasi Pembukaan Rekening bagi Baru Nasabah

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat membatasi pembukaan rekening baru bagi nasabah pribadi maupun entitas yang menolak ketentuan identifikasi kegiatan transaksi keuangan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 10A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sementara itu, ketentuan ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perubahan PMK ini juga telah mempertimbangkan tidak adanya ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard) pada PMK 70 Tahun 2017.

“Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” tulis beleid tersebut, dikutip Tirto, Senin (12/8/2024).

Selain membatasi pembukaan rekening baru, PMK ini juga tidak mengizinkan LJK pelapor melayani transaksi baru nasabah lama yang menolak identifikasi kegiatan transaksi keuangan oleh DJP. Adapun transaksi baru yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 47 Tahun 2024 antara lain, setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan; pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal; serta penutupan polis baru.

“Dan kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain,” bunyi beleid itu.

Meski begitu, ketentuan larangan bagi LJK pelapor untuk melayani transaksi beru tidak berlaku untuk transaksi atas pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor; penutupan rekening; atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Sapa Pegawai Bank Aceh di Kabupaten/Kota

Sementara itu, dalam ketentuan anti penghindaran yang tercantum dalam Bab VA, Sri Mulyani juga melarang setiap orang termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain untuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Jika DJP mengetahui adanya kesepakatan antara pihak-pihak tersebut, kesepakatan dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi.

Sebaliknya, kewajiban pengungkapan akses informasi tetap harus dijalankan oleh pihak-pihak tersebut. “Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” kata PMK 47 Tahun 2024.

Selain itu, DJP juga berwenang untuk memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik penghindaran pengungkapan informasi perpajakan oleh pihak-pihak yang bersepakat. Dalam pengungkapan informasi, terlapor juga dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan kepada DJP.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

Jika terdapat indikasi pelanggaran, DJP berhak meminta surat klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak lain yang melakukan pelanggaran. Namun, jika surat klarifikasi tidak juga dikirimkan dalam 14 hari sejak permintaan diajukan, DJP berwenang melakukan penelitian terhadap pihak-pihak terkait dan member surat teguran kepada mereka.

Selanjutnya, ketika pelapor tidak juga membuka akses informasi terkait transaksi keuangan meski surat teguran telah dikirimkan, DJP berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

“Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis aturan itu.(red/tirto)

Berita Terkait

Dari FGD Terungkap Industri Hilirisasi Sawit Aceh Terkendala Bahan Baku CPO
Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS
OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.742 Triliun
Target 2025 Nyaris Rp3.000 T, Menkeu: Susah Loh Ngumpulin Pajak
SHI Diskusi dengan Kemenkeu, Tukar Pikiran soal Anggaran & Hukum
OJK: Paylater Membuat Anak Muda Kebanyakan Utang
Kontroversi Usul Wamentan soal Posisi Bulog dan Pupuk Indonesia
Distribusi Gas Elpiji Amburadul, SAPA Minta Pj Gubernur Aceh Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Dari FGD Terungkap Industri Hilirisasi Sawit Aceh Terkendala Bahan Baku CPO

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:16 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:07 WIB

OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.742 Triliun

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Target 2025 Nyaris Rp3.000 T, Menkeu: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:05 WIB

SHI Diskusi dengan Kemenkeu, Tukar Pikiran soal Anggaran & Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:08 WIB

Internasional

Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:06 WIB