Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio dan suaminya, bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu lakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Tio dan suaminya, terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, pencegahan terhadap Tio sejak Rabu (15/1/2025. Keterangan Tio dan suaminya, penting untuk penyidikan untuk perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri, karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Namun demikian, Tessa menyebut keterangan yang akan diminta terhadap Tio dan suaminya ini, masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab Tio dan suaminya, kata Tessa, hingga saat ini tidak tercantum dalam daftar tersangka.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

“Negatif, belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” tukas Tessa.

Diketahui, Tio merupakan mantan terpidana kasus suap ini, berperan meloloskan Harus Masiku pada Pileg 2019 lalu.

Dia merupakan pihak penerima suap, untuk diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod

Sebelumnya, KPK memeriksa Tio dalam kasus ini, Senin (6/1/2025). Usai diperiksa, perempuan yang merupakan mantan terpidana yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini tersebut, mengatakan bahwa dia dicecar oleh penyidik untuk menambahkan keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat masih berstatus tersangka.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga
KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Tambahan Anggaran Bulog Rp16,6 Triliun Bisa Cair Minggu Depan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:30 WIB

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:28 WIB

Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:24 WIB

PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:20 WIB

KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA. M. Si menjadi Inspektur Upacara peringatan Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-55 Tahun 2025 serta menyerahkan santunan anak yatim sekaligus menyerahkan Zero Acciddent Award di Halaman Kantor Disnakermobduk Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12/02/2025.

Pemerintah Aceh

Apel Terakhir Safrizal

Rabu, 12 Feb 2025 - 13:27 WIB