Agen Satwa Liar Medan Ditangkap Saat Hendak Kirim Beruang Madu Ospet ke Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT – Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap aparat Polrestabes Medan setelah kedapatan hendak menjual beruang madu yang telah diawetkan (opsét) dari Kota Medan menuju Aceh.

Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa ASM diringkus di loket bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari warga.

Baca Juga Artikel Beritanya :  YARA Kecam Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Pidie Jaya oleh Wakil Bupati Hasan Basri

Saat diperiksa, ASM—warga Kecamatan Medan Denai—kedapatan membawa kardus berisi beruang madu opset yang akan dikirimkan kepada seseorang berinisial AS di Lhokseumawe.

“Hasil interogasi, ASM membeli beruang madu itu dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,5 juta,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).

ASM kemudian menjual kembali satwa dilindungi tersebut kepada AS yang dikenalnya melalui marketplace dengan harga Rp 7,5 juta.

Menurut Calvijn, ASM sudah beroperasi sebagai agen perdagangan satwa liar dilindungi sejak tahun 2022. Selain beruang madu, ia tercatat pernah memperjualbelikan kuku beruang hingga kerangka buaya secara berulang. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain, terutama D, yang memasok beruang madu kepada ASM.

Baca Juga Artikel Beritanya :  AKP Donna: Pelaku Sudah 16 Kali Beraksi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Perwakilan BKSDA Sumatera Utara, Patar, mengatakan motif perdagangan atau perburuan beruang madu umumnya berkaitan dengan gaya hidup, seperti menjadikannya pajangan atau hiasan rumah yang dianggap bernilai prestise.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Akhir Pelarian Komplotan Pencuri Toko Grosir, Tiga Pelaku Dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

ASM kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf E, F, H jo Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA, Polisi Amankan 31 Paket Siap Edar
250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang, Mentan Amran Perintahkan Penyegelan dan Usut Dalangnya
Polda Aceh & Komnas Perempuan Sepakat Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Polisi Tangkap Santri Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar, Motifnya karena Bullying
Akhir Pelarian Komplotan Pencuri Toko Grosir, Tiga Pelaku Dibekuk di Gerbang Tol Kisaran
YARA Kecam Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Pidie Jaya oleh Wakil Bupati Hasan Basri
Oknum Pensiunan ASN Tipu Wartawan Aceh Besar, 10 Juta Raib
Polisi Ringkus Pelaku Motor Curian di Peuniti Saat Preteli Kabel Motor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 12:04 WIB

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA, Polisi Amankan 31 Paket Siap Edar

Senin, 24 November 2025 - 11:10 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang, Mentan Amran Perintahkan Penyegelan dan Usut Dalangnya

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Agen Satwa Liar Medan Ditangkap Saat Hendak Kirim Beruang Madu Ospet ke Aceh

Jumat, 14 November 2025 - 09:27 WIB

Polda Aceh & Komnas Perempuan Sepakat Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Minggu, 9 November 2025 - 08:58 WIB

Polisi Tangkap Santri Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar, Motifnya karena Bullying

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB