Banda Aceh – Wakaf bukan hal baru bagi masyarakat Aceh. Sejak masa Kesultanan, praktik ini menjadi bagian dari kehidupan sosial dan spiritual. Salah satu contoh klasik adalah Wakaf Habib Bugak Asyi di Mekkah, didirikan pada 1809, yang hingga kini masih memberi manfaat bagi jamaah haji Aceh.
Namun, di tengah pembangunan modern, potensi wakaf belum tergarap optimal. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat nilai total aset wakaf nasional mencapai sekitar Rp 2.050 triliun dari lebih 451 ribu titik aset. Sayangnya, hanya sekitar 9 persen yang memiliki nilai ekonomis, dan yang benar-benar produktif baru sekitar 2 ribu titik. Potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp 180 triliun per tahun, tetapi realisasinya pada 2024 baru Rp 2,9 triliun.
Dari Tradisi ke Pilar Ekonomi
Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) yang diluncurkan tahun ini menjadi sinyal positif. Namun agar wakaf produktif tidak sekadar slogan, ada beberapa prasyarat penting:
1. Profesionalisasi nazhir – Pengelola wakaf harus bertransformasi menjadi manajer aset kompeten dengan kemampuan manajemen keuangan syariah, agribisnis, properti, dan digital.
2. Transparansi mutlak – Publik harus bisa melacak penggunaan dana, hasil investasi, dan manfaat sosial wakaf secara real-time melalui dashboard digital terbuka.
3. Integrasi dengan pembangunan daerah – Wakaf diarahkan pada prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Langkah Konkret untuk Aceh
Pemetaan aset wakaf secara menyeluruh untuk mengetahui status hukum dan potensi ekonominya.
Fokus pada aset strategis, misalnya di pusat kota atau jalur perdagangan, untuk proyek komersial ringan, pusat UMKM, atau properti sewa.
Menggalakkan wakaf uang lokal dengan melibatkan ASN, pengusaha, dan masyarakat.
Kemitraan publik-swasta untuk pengembangan aset wakaf. DPMPTSP Banda Aceh telah berkonsultasi dengan Baitul Mal Aceh untuk mewujudkan hal ini.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf agar aset aman dari sengketa dan bisa dikembangkan.
Pilot project terukur: rumah sakit wakaf, beasiswa berbasis wakaf, lahan pertanian wakaf, atau dana bergulir UMKM.
Menjaga Ruh Wakaf
Wakaf bukan sekadar instrumen ekonomi. Ia adalah ibadah yang menebar keberkahan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, orientasi finansial harus seimbang dengan tujuan sosial.
Penutup
Wakaf produktif adalah investasi sosial jangka panjang. Dengan langkah nyata saat ini, Aceh berpotensi memiliki rumah sakit, perguruan tinggi, dana abadi pendidikan, perumahan dhuafa, teknopark, ribuan UMKM berkembang, dan dana tanggap bencana berbasis wakaf. Pertanyaannya bukan lagi apakah wakaf bisa produktif, tetapi kapan Aceh menjadikannya fondasi pembangunan nyata.
Referensi: BSI Maslahat
Editor : Ayah Mul












