Aceh Miliki delapan Zona Pemanfaatan Umum Berbagai Wilayah

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Provinsi Aceh memiliki delapan zona pemanfaatan umum yang terletak di berbagai wilayah perairan, mulai dari pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove hingga kawasan energi.

“Hasil analisis kawasan pemanfaatan umum di Aceh terdiri dari zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pergaraman, dan zona energi,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

Aliman merincikan, untuk zona pariwisata Aceh seluas 4.740 hektare (Ha) terbagi dalam pemanfaatan sebagai wisata alam bawah laut 1.555 ha, wisata alam pantai atau pesisir dan pulau-pulau kecil 2.093 ha, wisata olahraga air 1.092 ha.

Baca Juga Artikel Beritanya :  86 Analis Pengelola Keuangan Kemenag Aceh Terima SK

Zona pemukiman, zona itu merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

“Permukiman nelayan di Aceh berupa rumah yang dibangun di atas badan air diarahkan menjadi zona permukiman dengan luas 9,42 ha dan terletak di Pulau Pusong Kota Langsa,” ujarnya.

Selanjutnya zona pelabuhan, kata Aliman, jenis pelabuhan yang terdapat di Aceh diantaranya pelabuhan utama, pengumpan lokal, pengumpul, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), pangkalan pendaratan ikan (PPI), pelabuhan perikanan nusantara (PPN), dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Capai 4.606 Kantong

Zona ini merupakan kawasan yang berpotensi untuk pengembangan ekonomi karena memiliki daya tarik bagi investasi, yaitu kemudahan akses distribusi barang dan jasa yang diharapkan menggairahkan investasi di berbagai sektor ekonomi baik industri, pertambangan, pariwisata dan lain sebagainya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni

Ada zona hutan mangrove, arahan penetapan zona hutan mangrove di Aceh seluas 184,86 Ha, tersebar di Kota Sabang, Banda Aceh, Langsa Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Simeulue.

Selain itu, lanjut Aliman, Aceh juga memiliki zona perikanan budidaya seluas 61.436 ha, tujuannya untuk menyediakan ruang bagi kelangsungan mata pencaharian pembudidaya air laut dan menjadikan kegiatan perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi Aceh.

Source : Antaranews.com

Berita Terkait

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara
Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob
Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara

Minggu, 16 November 2025 - 15:10 WIB

Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Berita Terbaru