Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025)
FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025) FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

Berupa Makanan Pokok Sebesar 2,8 Kg Perjiwa

KOTA JANTHO – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan ormas di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (17/3/2025).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal, Tgk Azwir Anwar, Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim; Kadisperindagkop, pimpinan Ormas Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah), dan Al Washliyah serta jajaran Kemenag Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Stand TTG XXIV di Kota Jantho Mulai Dibangun

Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tersebut, tentang penentuan kadar zakat fitrah tahun 2025, bahwa zakat fitrah ditunaikan menggunakan makanan pokok dengan besaran 2,8 kilogram per jiwa.”Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” ujar Saifuddin.

Ia mengatakan melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tanggap Inflasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 4 Titik

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 247.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan. Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Sementara tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili. “Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” ungkap Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.

Kepada amil dan imum menasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya. “Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT,” ujar Azwir.(**)

Editor : Mul

Berita Terkait

PDAM Tirta Mountala Paparkan Kinerja 2018-2024 di Hadapan Bupati Aceh Besar
Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026
Bupati Aceh Besar Harap Program Sekolah Rakyat Segera Berjalan di Aceh Besar
Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional
KaPPAh Aceh Menggalang Kebersamaan Perempuan Peduli Kemanusiaan Melalui Halal Bihalal
Bupati Syech Muharram Buka Turnamen HUT ke-71 PS Karya Utama
Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Kontes Kambing dan Domba di Lanud SIM
315 Santri Dayah RIAB Resmi Diwisuda dalam Haflah Takhrij Angkatan XXVI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 23:01 WIB

PDAM Tirta Mountala Paparkan Kinerja 2018-2024 di Hadapan Bupati Aceh Besar

Selasa, 22 April 2025 - 16:19 WIB

Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Bupati Aceh Besar Harap Program Sekolah Rakyat Segera Berjalan di Aceh Besar

Selasa, 22 April 2025 - 12:58 WIB

Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional

Senin, 21 April 2025 - 18:17 WIB

KaPPAh Aceh Menggalang Kebersamaan Perempuan Peduli Kemanusiaan Melalui Halal Bihalal

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB