Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025)
FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025) FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

Berupa Makanan Pokok Sebesar 2,8 Kg Perjiwa

KOTA JANTHO – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan ormas di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (17/3/2025).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal, Tgk Azwir Anwar, Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim; Kadisperindagkop, pimpinan Ormas Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah), dan Al Washliyah serta jajaran Kemenag Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bersama Inong Carong Aceh, MBS Siap Jadikan Produk Unggulan Per Kecamatan di Aceh Besar

Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tersebut, tentang penentuan kadar zakat fitrah tahun 2025, bahwa zakat fitrah ditunaikan menggunakan makanan pokok dengan besaran 2,8 kilogram per jiwa.”Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” ujar Saifuddin.

Ia mengatakan melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” jelasnya.

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 247.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Perbup Terkait Sistem Kerja

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan. Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

Sementara tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili. “Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” ungkap Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.

Kepada amil dan imum menasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya. “Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT,” ujar Azwir.(**)

Editor : Mul

Berita Terkait

Pagar Meunasah Ruyong Ambruk Tergerus Hujan Deras
Pemkab Aceh Besar Siaga Cuaca Ekstrem akibat Bibit Siklon 95B
Polres Aceh Besar Peduli Bencana Alam, Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Bencana Banjir
Di PTBI 2025, Aceh Besar Dorong Sinergi Kebijakan demi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Longsor Besar Tutup Jalan Nasional di Lhokseudu, Arus Lintas Banda Aceh–Meulaboh Lumpuh Sementara
Listrik Padam, Anggota DPRK Laksanakan Sidang Paripurna Dalam Gelap
Bupati Aceh Besar Apresiasi Pelatihan Ekonomi kreatif untuk Santri dari Kemenparekraf RI
Peringati Uro Lahe ke-69, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:57 WIB

Pagar Meunasah Ruyong Ambruk Tergerus Hujan Deras

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:04 WIB

Pemkab Aceh Besar Siaga Cuaca Ekstrem akibat Bibit Siklon 95B

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:36 WIB

Polres Aceh Besar Peduli Bencana Alam, Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Bencana Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 20:39 WIB

Di PTBI 2025, Aceh Besar Dorong Sinergi Kebijakan demi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 29 November 2025 - 15:53 WIB

Longsor Besar Tutup Jalan Nasional di Lhokseudu, Arus Lintas Banda Aceh–Meulaboh Lumpuh Sementara

Berita Terbaru