YARA: Kemendagri Abaikan Hak Publik, KIP Siap Gelar Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyidangkan sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan resmi Nomor 151/V/KIP-RLS/2025.

Ketua YARA, Safaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Kemendagri sejak 9 November 2023, namun tidak mendapat tanggapan. Dokumen yang diminta merupakan salinan hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam penerbitan keputusan Mendagri tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Nasir Djamil Desak Pemerintah Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut

“Karena tidak direspons, kami mengajukan keberatan pada 27 November 2023, tetapi juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, kami ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta,” kata Safaruddin, Jumat (23/5/2025).

Permohonan sengketa tersebut teregistrasi pada Januari 2024, dan telah dijadwalkan untuk disidangkan minggu depan.

Menurut Safar, dokumen tersebut penting karena menyangkut kebijakan administratif yang berdampak langsung pada kewenangan Pemerintah Aceh. Ia merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Patroli Skala Besar hingga Sasar Gang-gang di Jakarta Usai Demo

“Namun banyak kebijakan tidak dijalankan sebagaimana amanat undang-undang, termasuk keputusan Mendagri ini yang kami nilai berpotensi merugikan Aceh,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Terlantar 6 Bulan di Perantauan, Dua Warga Aceh Dipulangkan Haji Uma Usai Jadi Korban Penipuan Kerja di Kalimantan

YARA berharap persidangan ini menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan hak masyarakat Aceh dalam mengawasi kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada daerah.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sekda Aceh Kerahkan Semua SKPA, Penanganan Banjir-Longsor Dikebut di 18 Daerah
Polisi Tangkap 5 Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya
Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Melonjak, Komisi III DPRA Pastikan Pasokan BBM Aman
Update Bencana Aceh: 173 Orang Meninggal, 204 Hilang
Polda Aceh Siapkan Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana
Pemerintah Mulai Drop Bantuan dari Udara ke Wilayah Banjir Aceh
Dandim 0101/KBA Apresiasi Apel Gabungan Peringatan HUT Ke-69 Kabupaten Aceh Besar
Tim Gabungan Tinjau Penataan U-Turn di Jalan Soekarno Hatta, Solusi Baru Atasi Kemacetan dan Tekan Angka Kecelakaan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:03 WIB

Sekda Aceh Kerahkan Semua SKPA, Penanganan Banjir-Longsor Dikebut di 18 Daerah

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:55 WIB

Polisi Tangkap 5 Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:17 WIB

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Melonjak, Komisi III DPRA Pastikan Pasokan BBM Aman

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:00 WIB

Update Bencana Aceh: 173 Orang Meninggal, 204 Hilang

Minggu, 30 November 2025 - 16:02 WIB

Polda Aceh Siapkan Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Berita Terbaru