BANDA ACEH – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyidangkan sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan resmi Nomor 151/V/KIP-RLS/2025.
Ketua YARA, Safaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Kemendagri sejak 9 November 2023, namun tidak mendapat tanggapan. Dokumen yang diminta merupakan salinan hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam penerbitan keputusan Mendagri tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintah.
“Karena tidak direspons, kami mengajukan keberatan pada 27 November 2023, tetapi juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, kami ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta,” kata Safaruddin, Jumat (23/5/2025).
Permohonan sengketa tersebut teregistrasi pada Januari 2024, dan telah dijadwalkan untuk disidangkan minggu depan.
Menurut Safar, dokumen tersebut penting karena menyangkut kebijakan administratif yang berdampak langsung pada kewenangan Pemerintah Aceh. Ia merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.
“Namun banyak kebijakan tidak dijalankan sebagaimana amanat undang-undang, termasuk keputusan Mendagri ini yang kami nilai berpotensi merugikan Aceh,” tegasnya.
YARA berharap persidangan ini menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan hak masyarakat Aceh dalam mengawasi kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada daerah.
—
Editor : Redaksi












