Banda Aceh (fanews.id) — Sebanyak 56 orang pelanggar prokes tidak pakai masker di Jalan T. Nyak Arief Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diberikan sanksi sosial oleh tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di daerah itu, Sabtu (13/2/21) pagi hingga menjelang siang.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya Sabtu (13/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 56 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Petugas selanjutnya memberikan sanksi sosial kepada 56 orang pelanggar prokes itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.