56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (fanews.id) — Sebanyak 56 orang pelanggar prokes tidak pakai masker di Jalan T. Nyak Arief Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diberikan sanksi sosial oleh tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di daerah itu, Sabtu (13/2/21) pagi hingga menjelang siang.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya Sabtu (13/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mengenal E-Datuda, Gagasan Pemerintah Aceh untuk Dayah

Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 56 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pasien Puji Pelayanan Covid di RSUDZA, Hunian RS Lapangan 103 Orang

Petugas selanjutnya memberikan sanksi sosial kepada 56 orang pelanggar prokes itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kakanwil BPN Aceh: Membatah Dugaan Terkait Ganti Rugi Lahan Tol Aceh Milik Warga Indrapuri, Ini Penjelasannya

Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.

Berita Terkait

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an
Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern
Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas
Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik
Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda
Sinar Ultraviolet: Manfaat, Bahaya, dan Cara Perlindungannya
Thailand Resmi Menyusun Rencana Baru untuk Keberlanjutan Energi Terbarukan pada 2025
Mengulas GarudaSMM: Seberapa Aman dan Terpercaya Platform Ini?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an

Senin, 13 Januari 2025 - 00:08 WIB

Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:55 WIB

Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:06 WIB

Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:09 WIB

Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswano SSTP MM, menunjuk Bahrul Jamil SSos MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Besar, menggantikan Drs Sulaimi MSi yang dipercaya menjadi Staf Ahli Pj Bupati Aceh Besar. Acara serah terima jabatan Sekda tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Besar, Jumat (17/01/2025) di Kota Jantho. (Foto: Istimewa)

Aceh Besar

Bahrul Jamil Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Besar

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Binh Duong vs Binh Dinh, Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:46 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi HAGL vs Ho Chi Minh , Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:41 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Persib vs Dewa United, Liga Indonesia 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:36 WIB