20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Disanksi Masuk Blacklist 3 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi kepada 20 pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui jalur New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).

Para pendaki itu kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di kawasan konservasi selama tiga tahun ke depan.

“Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun,” ujar Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

Selain sanksi blacklist, para pendaki ilegal ini juga diwajibkan menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian dan menjalani kampanye konservasi di media sosial pribadi secara berkala, yakni setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan.

“Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya,” tutur Wahyudi.

Selain itu, para pendaki ilegal yang disanksi ini wajib bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000 sampai dengan 1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dua Qariah Aceh Utara Lolos ke PTQ RRI Nasional

“Serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem (terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan),” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bahlil Singgung Isu Reshuffle di Pidato Halalbihalal Golkar

Lebih lanjut, mereka juga harus bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.

Wahyudi menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer hingga tidak disarankan untuk pendakian.

Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

“Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi,” pungkas Wahyudi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Penambang Ilegal Bertambah usai PT Timah Sewa Smelter Swasta

Sebagai informasi, TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada dua puluh orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4/2025) lalu. Para pelaku tersebut didampingi oleh orang tua/wali masing-masing dan diterima Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan.

Pemeriksaan/ pengambilan keterangan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Adapun, seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun mereka tetap nekat.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes
Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?
Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman
H. Irmawan Tinjau Pembangunan Jalan Aceh Jaya, Aspirasi Warga Mulai Terwujud
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi daripada Protes Pemotongan Dana: “ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta”
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman

Berita Terbaru