Banda Aceh (fanews.id) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi hendak dibawa ke Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto menegaskan, penangkapan tersangka R (30) berawal informasi dari masyarakat, akhirnya tim Melati dan Mawar dibantu tim Polda Aceh akhirnya menangkap R sedang mengendarai sepeda motor di Aceh Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 Gram, dan enam bungkus Pil Ekstasi jumlah 10000 butir dibagian depan motor, R sempat kabur ketika digeledah,” katanya saat Konferensi Pers dihalaman Kantor BNNP Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai ditangkap R, BNNP Aceh melakukan pengembangan, akhirnya menangkap Z (29) di Warung Nasi Jalan Hasanuddin Kota Medan. Menurut pengakuan R, barang haram itu milik Z.
“R hanya mengantar ke Z. Setelah barang itu sampai ke Medan, akan dijemput oleh Z, keduanya merupakan asal Aceh Utara,” ungkapnya.
Kabid Pemberantasan BNN Aceh Kombes Pol T Saladin SH
Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka barang haram itu milik T di bungkus dengan kemasan Teh Cina merk Gwan Yin Wang, kini T daftar pencarian orang (DPO).
“R dan Z akan dijearat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Heru. (Red)