1.925 Pelaku Usaha Sudah Terima Banpres, Tahap Kedua Sudah Dibuka

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST

 

FANEWS.ID — Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan telah membuka kembali pendaftaran gelombang kedua Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah disalurkan kepada1.925 pelaku usaha Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah.

Ia mengatakan tahap kedua telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar atau dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai sekarang sampai dengan akhi November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan kantor Plut KUMM Gani,” katanya.

Adapun Syarat Pendaftaran :
a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki NIK/KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro;
c. Memiliki Nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000,-;
d. Tidak sedang mengakses kredir perbankan.
e. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah
f. Bukan berstatus ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN dan BUMD
g. Melampirkan :
1. Fotocopi KTP
2. Fotocopi KK
3. Foto tempat usaha
4. Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik

Baca Juga Artikel Beritanya :  Plt Komut BAS: Masyarakat harus Merasakan Manfaat Kehadiran BAS

Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyarata dikirim/ diantar langsung.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh Ajak Relawan Covid-19 Bangun Koordinasi Hingga ke Pelosok Desa

Tahap pertama jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pengadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.[red]

Berita Terkait

Prediksi Rayo Vallecano vs Getafe , La Liga Spanyol 3 Mei 2025
BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran
Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas
KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI
Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:09 WIB

Prediksi Rayo Vallecano vs Getafe , La Liga Spanyol 3 Mei 2025

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

Rabu, 23 April 2025 - 23:02 WIB

Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 20 April 2025 - 17:26 WIB

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Berita Terbaru